Customs

BC 2.3: Cara Mengisi dan Alur Impor ke TPB di CEISA 4.0

Panduan BC 2.3: kapan dipakai vs BC 2.0 dan BC 2.7, dokumen pendukung, cara mengisi di CEISA 4.0, respons SPPB dan SPPD, jalur, dan pencatatan IT Inventory.

Oleh 10 menit baca

Alur BC 2.3: barang impor dari luar negeri diajukan di CEISA 4.0 dengan dokumen pelengkap, jalur hijau mendapat SPPB TPB, jalur merah diperiksa fisik di TPB, lalu masuk Kawasan Berikat dan dicatat di IT Inventory sebagai dokumen asal

Bahan baku dari luar negeri sudah sandar di pelabuhan. Pabrik Anda ada di Kawasan Berikat, jadi barang itu masuk dengan BC 2.3, bukan PIB (BC 2.0). Kalau BC 2.3 ditolak, barang tertahan di pelabuhan dan biaya penumpukan terus berjalan. Kalau lolos tetapi datanya keliru, selisihnya baru muncul belakangan, di IT Inventory atau saat pemeriksaan.

Tulisan ini khusus soal BC 2.3, dari kapan dokumen ini dipakai sampai apa yang dicatat setelah barang masuk. Kalau Anda butuh gambaran semua kode dokumen, mulai dari daftar jenis dokumen BC dan fungsinya.

Apa itu BC 2.3?

BC 2.3 adalah salah satu Dokumen TPB, yaitu pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat. Kodenya diberikan oleh Pasal 5 ayat (6) PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (diubah dengan PER-30/BC/2024), untuk:

pemasukan ke TPB selain pusat logistik berikat dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.

Sederhananya, BC 2.3 memindahkan barang impor dari pelabuhan, bandara, atau TPS langsung ke Kawasan Berikat, Gudang Berikat, atau jenis TPB lain seperti Toko Bebas Bea dan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, tanpa melunasi pungutan impor lebih dulu.

Perlakuan pungutannya diatur di peraturan masing-masing TPB:

Yang menyampaikan BC 2.3 adalah Penyelenggara/Pengusaha TPB. Untuk barang kiriman, BC 2.3 boleh disampaikan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dengan kuasa dari Pengusaha TPB (Pasal 2 ayat (5)). Baik Pengusaha TPB maupun PJT bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan.

Kapan memakai BC 2.3, bukan dokumen lain?

Tanyakan dua hal: barang datang dari mana, dan masuk ke mana? BC 2.3 hanya untuk barang yang datang dari Kawasan Pabean (asal luar negeri) dan masuk ke TPB selain PLB.

DokumenDari → keDiajukan olehPungutan impor saat barang masuk
BC 2.3Kawasan Pabean → KB, GB, atau TPB lain selain PLBPengusaha TPB, atau PJT dengan kuasaBea Masuk ditangguhkan, PDRI tidak dipungut
BC 2.0 (PIB)Kawasan Pabean → peredaran bebas di dalam negeriImportirDilunasi saat impor, kecuali ada fasilitas lain
BC 1.6Kawasan Pabean → Pusat Logistik BerikatPihak di PLB, sesuai ketentuan PLBDitangguhkan sesuai ketentuan PLB
BC 2.7TPB → TPB lainPengusaha TPB pengirimTetap ditangguhkan
BC 4.0Tempat lain dalam daerah pabean → TPBPengusaha TPBBukan impor; perlakuan PPN mengikuti ketentuan TPB

Kasus yang paling sering membingungkan di lapangan:

  • Barang impor yang sudah ada di TPB lain, misalnya stok di PLB atau Kawasan Berikat lain, masuk ke pabrik Anda dengan BC 2.7. BC 2.3 hanya untuk barang yang keluar dari Kawasan Pabean.
  • Barang impor yang sudah dilunasi dengan BC 2.0 oleh pihak lain, lalu Anda beli dari pemasok lokal, masuk dengan BC 4.0. Barang itu sudah berada di dalam daerah pabean.
  • Barang yang tidak berkaitan dengan produksi tidak mendapat fasilitas Kawasan Berikat. Barang yang dimasukkan harus berkaitan dengan kegiatan produksi dan bukan untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat (Pasal 20 ayat (5) PMK 131/PMK.04/2018, diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021).

Dokumen pendukung BC 2.3

BC 2.3 dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment. Siapkan dokumen berikut sebelum mulai merekam:

  • Invoice: wajib dilampirkan menurut manual Portal CEISA 4.0 untuk BC 2.3 yang dirujuk situs resmi DJBC.
  • B/L atau AWB: juga wajib. Nomor dan tanggalnya tidak boleh sudah pernah dipakai pada pengajuan lain.
  • Packing list: menjadi sumber data kemasan, berat kotor, dan berat bersih.
  • Data manifes (BC 1.1): nomor dan tanggal BC 1.1 serta pos/subpos. Biasanya didapat dari pengangkut atau agen pelayaran.
  • Surat keputusan izin TPB: nomor dan tanggal izinnya dicantumkan di data entitas.
  • Surat persetujuan atau izin impor: diperlukan jika barang termasuk kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas).
  • Dokumen lain: bila ada, misalnya L/C atau polis asuransi.

Data utama yang diisi di BC 2.3

Lampiran I PER-30/BC/2024 menetapkan elemen data minimum BC 2.3. Di Portal CEISA 4.0, data itu dikelompokkan ke dalam tab-tab berikut:

  1. Header: pelabuhan bongkar, kantor pabean bongkar, kantor pabean pengawas, dan jenis TPB tujuan. Nomor pengajuan terisi otomatis.
  2. Entitas: Importir/Pengusaha TPB (NPWP, nama, alamat, nomor izin TPB, NIB), pemasok (nama, alamat, negara), dan pemilik barang.
  3. Dokumen: invoice, B/L atau AWB, dokumen fasilitas, izin lartas, dan dokumen lain.
  4. Pengangkut: data BC 1.1, cara dan sarana pengangkut, nomor voyage atau flight, pelabuhan muat, transit, dan bongkar, serta tempat penimbunan (gudang TPS).
  5. Kemasan dan peti kemas: minimal satu jenis kemasan. Nomor peti kemas terdiri dari 4 huruf dan 7 angka. Untuk LCL, peti kemas tidak perlu direkam.
  6. Transaksi: valuta, NDPBM, harga, biaya penambah dan pengurang, freight, asuransi, nilai CIF dan nilai pabean, serta berat kotor.
  7. Barang: per baris, pos tarif/HS, kode barang, uraian lengkap (merek, tipe, ukuran, spesifikasi), jumlah dan satuan, kemasan, negara asal, kategori barang, fasilitas, dan dokumen lartas bila ada. Kalau barisnya banyak, barang bisa diunggah dari templat Excel.
  8. Pungutan: akumulasi Bea Masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh, dipisahkan menjadi ditangguhkan, dibebaskan, atau tidak dipungut.
  9. Pernyataan: pernyataan kebenaran data, lalu validasi dan kirim.

Dua tab yang paling sering membuat dokumen ditolak adalah Transaksi dan Barang. Di tab Transaksi, kurs NDPBM terisi otomatis sesuai referensi pada hari pengisian. Manual CEISA 4.0 mengingatkan, kalau kurs sudah berganti saat dokumen dikirim, data perlu diperbarui agar tidak ditolak. Di tab Barang, pos tarif harus tercantum di BTKI dan uraian barangnya harus cukup spesifik.

Alur pengajuan BC 2.3 di CEISA 4.0

Alur di bawah mengikuti Lampiran II PER-21/BC/2025, perubahan kedua PER-7/BC/2021 yang ditetapkan 30 Desember 2025 dan berlaku 90 hari kemudian.

  1. Rekam dokumen. Di Portal Pengguna Jasa, buka menu Single Core System → Dokumen Pabean → Dokumen Baru, lalu isi semua tab. Perusahaan yang terhubung host-to-host mengirim data yang sama langsung dari sistemnya.
  2. Validasi mandiri, lalu kirim. Tombol Validasi membantu menemukan kesalahan sebelum dokumen dikirim ke sistem kantor pengawas.
  3. Pemeriksaan status perusahaan. Sistem memeriksa apakah perusahaan sedang diblokir atau izinnya dibekukan. Jika ya, dokumen ditolak dengan NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan).
  4. Penelitian data. Sistem meneliti kelengkapan data; nomor dan tanggal B/L, AWB, atau nomor pengajuan yang tidak berulang; kecocokan dengan BC 1.1 (nomor, pos/subpos, host B/L atau AWB, jumlah, nomor, dan ukuran kontainer); kode valuta dan kurs di NDPBM; pos tarif di BTKI; dan izin lartas. Jika ada yang tidak sesuai, terbit NPP. Perbaiki data, lalu kirim ulang.
  5. Pemenuhan izin (bila perlu). Jika barang memerlukan izin yang belum ditemukan di database perizinan, terbit NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen). NPPD dan izinnya harus diserahkan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal NPPD. Lewat dari itu, sistem otomatis menerbitkan NPP.
  6. Pendaftaran dan SPPB TPB. Jika semua sesuai, dokumen mendapat nomor dan tanggal pendaftaran, dan perusahaan menerima respons SPPB TPB. Data ini juga dikirim ke kantor pabean di pelabuhan bongkar.
  7. Pengeluaran dari pelabuhan. Petugas mencocokkan SPPB TPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan atau peti kemas, lalu memasang tanda pengaman dan mencatat waktu pengeluaran. Pos BC 1.1 kemudian ditutup.
  8. Penetapan jalur. Sistem menetapkan jalur merah atau jalur hijau. Untuk jalur merah, SPJM TPB terbit setelah barang keluar dari pelabuhan (gate out).
  9. Pemasukan di TPB. Perusahaan mencocokkan tanda pengaman, kemasan, peti kemas, dan sarana pengangkut dengan SPPB TPB atau SPJM TPB, lalu merekam hasilnya di aplikasi yang terhubung dengan sistem kantor pengawas.
  10. Pembongkaran, pemeriksaan bila perlu, dan SPPD TPB. Setelah semuanya sesuai, sistem menerbitkan SPPD TPB (Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen). Pada titik inilah BC 2.3 selesai.

Jalur merah dan jalur hijau untuk BC 2.3

Dokumen TPB yang sudah mendapat nomor pendaftaran hanya bisa ditetapkan jalur merah atau jalur hijau (Pasal 12 PER-7/BC/2021, diubah dengan PER-21/BC/2025). Penetapannya memakai sistem acak (random), dengan tingkat yang ditetapkan Kepala Kantor Pengawasan berdasarkan kategori layanan perusahaan. Jalur kuning tidak berlaku untuk BC 2.3. Jalur itu hanya untuk pengeluaran dari TPB ke dalam negeri.

Jalur hijau. Perusahaan sendiri yang melepas tanda pengaman, mengawasi pembongkaran dan penimbunan, lalu melaporkannya secara elektronik. Kalau hasil pembongkaran tidak sesuai, barang tidak boleh dipakai dan akan terbit SPPF TPB (Surat Perintah Pemeriksaan Fisik).

Jalur merah. Petugas Bea Cukai dari posko hanggar yang ditunjuk melepas tanda pengaman, membongkar, dan memeriksa fisik barang berdasarkan SPPF TPB. Perusahaan menyerahkan cetakan dokumen pelengkap, seperti invoice dan packing list. Jika hasil pemeriksaan sesuai, terbit SPPD TPB.

Bagaimana jika hasil pemeriksaan tidak sesuai dan tidak ada indikasi tindak pidana? Pasal 24 ayat (7) mengatur dua kemungkinan. Jika perusahaan dapat membuktikan kesalahan terjadi di luar kemampuannya, dokumen dapat diubah, barang direekspor, atau dimusnahkan. Jika tidak bisa membuktikannya, Bea Masuk dan PDRI atas barang yang kurang dibongkar dipungut, ditambah denda Rp25 juta sampai Rp250 juta. Rentang denda yang sama berlaku jika barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan.

Jika sebagian barang terkena lartas

PER-21/BC/2025 menambahkan Pasal 25A sampai 25C. Jika sebagian barang dalam satu BC 2.3 terkena lartas dan izinnya belum terpenuhi, perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui sistem untuk memakai sebagian barang yang sudah memenuhi syarat. Permohonan memuat nomor dan tanggal pendaftaran BC 2.3, uraian barang, serta nomor dan tanggal SPBL. Keputusan diberikan dalam 3 hari kerja. Barang yang belum memenuhi persyaratan tetap disegel.

Pencatatan BC 2.3 di IT Inventory

Pengusaha Kawasan Berikat wajib mendayagunakan IT Inventory untuk mengelola pemasukan dan pengeluaran barang (Pasal 15 huruf c PMK 131/PMK.04/2018, diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021). Setiap BC 2.3 dicatat sebagai pemasukan, dengan data berikut:

  • Nomor dan tanggal pendaftaran BC 2.3, bukan hanya nomor pengajuan. Nomor pendaftaran inilah yang dirujuk saat audit dan pada dokumen keluar.
  • Per baris barang: kode barang internal, pos tarif, uraian, jumlah, satuan, dan nilai pabean, sama persis dengan isi dokumen.
  • Tanggal barang benar-benar masuk dan dibongkar, sesuai rekaman pemasukan dan SPPD TPB.
  • Nomor SPPB TPB atau SPJM TPB, dan SPPD TPB, sebagai bukti penyelesaian.

Nomor BC 2.3 ini menjadi dokumen asal yang dibawa terus: saat bahan dipakai produksi, saat hasil produksi diekspor dengan BC 3.0, saat dikirim ke TPB lain dengan BC 2.7, dan terutama saat dijual ke dalam negeri dengan BC 2.5. Pada BC 2.5, Bea Masuk atas bahan impor dihitung dengan merujuk ke BC 2.3 asal ini.

Jangan menambah stok ketika dokumen baru dikirim atau baru mendapat SPPB TPB. Pada titik itu barang belum tentu tiba, dan jumlah yang dibongkar nanti bisa berbeda. Catat pemasukan dari hasil pembongkaran yang sudah sesuai.

Kesalahan umum pada BC 2.3

  • Memakai BC 2.3 untuk barang dari TPB lain. Perpindahan antar-TPB memakai BC 2.7.
  • Data BC 1.1 tidak cocok. Pos/subpos, host B/L, atau nomor kontainer yang berbeda dari manifes adalah penyebab NPP yang paling umum. Tanyakan dulu ke agen pelayaran apakah datanya sudah final.
  • Kurs NDPBM kedaluwarsa. Dokumen yang disiapkan sebelum kurs berganti lalu dikirim sesudahnya perlu diperbarui.
  • Uraian barang terlalu umum. “Spare part” atau “raw material” saja tidak cukup; cantumkan merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi.
  • Izin lartas terlambat. Batas waktu NPPD hanya 3 hari kerja. Urus izin sebelum barang tiba.
  • Selisih jumlah dengan packing list. Saat jalur merah, selisih ini dapat berujung pada pungutan dan denda.
  • Nomor pendaftaran tidak masuk IT Inventory. Tanpa nomor itu, stok tidak bisa ditelusuri ke dokumen asal, dan perhitungan BC 2.5 nantinya keliru.

Satu data dari ERP sampai IT Inventory

DocFast menyusun draf BC 2.3 dari data pembelian di ERP Anda, termasuk barang, pos tarif, dan nilai. Tim Anda memeriksa dan menyetujui, lalu DocFast mengirimkannya host-to-host ke CEISA 4.0 dan mencatat nomor pendaftarannya.

  • Terintegrasi dengan ERP seperti Oracle, Infor, Accpac, dan AS/400, sehingga tidak ada entri ulang
  • Kartu stok IT Inventory bergerak dengan nomor BC 2.3 sebagai dokumen asal, siap dirujuk saat BC 2.5, BC 2.7, atau BC 3.0
  • Akses online bagi Bea Cukai sesuai kewajiban IT Inventory

Lihat DocFast → · Konsultasi gratis via WhatsApp

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu BC 2.3?

BC 2.3 adalah Dokumen TPB untuk memasukkan barang impor dari Kawasan Pabean (pelabuhan atau bandara) ke Tempat Penimbunan Berikat selain Pusat Logistik Berikat, misalnya Kawasan Berikat atau Gudang Berikat. Dengan BC 2.3, Bea Masuk ditangguhkan, cukai dibebaskan, dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut.

Apa beda BC 2.3 dan BC 2.0?

BC 2.0 (PIB) dipakai untuk impor untuk dipakai di dalam negeri, sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dibayar saat impor. BC 2.3 dipakai jika barang impor langsung dimasukkan ke Kawasan Berikat atau Gudang Berikat, sehingga pungutannya ditangguhkan atau tidak dipungut selama barang berada di sana.

Siapa yang boleh mengajukan BC 2.3?

Menurut PER-7/BC/2021 sebagaimana telah diubah, BC 2.3 disampaikan oleh Penyelenggara atau Pengusaha TPB. Untuk barang kiriman yang diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), BC 2.3 dapat disampaikan oleh PJT berdasarkan kuasa dari Pengusaha TPB.

Apa arti respons SPPB TPB, SPJM TPB, dan SPPD TPB pada BC 2.3?

SPPB TPB adalah persetujuan pengeluaran barang dari pelabuhan untuk dibawa ke TPB. SPJM TPB terbit untuk BC 2.3 yang terkena jalur merah, artinya barang diperiksa fisik setelah tiba di TPB. SPPD TPB adalah persetujuan penyelesaian dokumen yang terbit setelah pemasukan dan pembongkaran di TPB dinyatakan sesuai.

Apakah BC 2.3 bisa terkena jalur kuning?

Tidak. Untuk pemasukan ke TPB, sistem hanya menetapkan jalur merah atau jalur hijau berdasarkan sistem acak yang mempertimbangkan kategori layanan perusahaan. Jalur kuning hanya dikenal untuk pengeluaran barang dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean.

Data BC 2.3 apa yang harus dicatat di IT Inventory?

Minimal nomor dan tanggal pendaftaran BC 2.3, kode dan uraian barang, pos tarif (HS), jumlah, satuan, dan nilai pabean per baris barang. Nomor BC 2.3 ini menjadi dokumen asal yang harus bisa ditelusuri saat barang dipakai produksi atau dikeluarkan lagi dengan BC 2.5, BC 2.7, atau BC 3.0.

Bacaan lanjutan

Blog

Siap Memperbaiki
Operasional Rantai Pasok Anda?

Bergabunglah dengan 50+ perusahaan yang telah mengoptimalkan operasional mereka bersama Kausa. Jadwalkan konsultasi gratis untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda bekerja lebih cerdas.

Integrasi Sistem yang Mulus
Aman & Patuh Regulasi
Manfaat Lebih Cepat Dirasakan